Bencana Alam Kebakaran Hutan |
Bencana Alam, Pengertian, Faktor Penyebab Terjadinya
Indonesia merupakan negara kepulauan yang sangat rawan bencana. Berdasarkan data dari Badan Metereologi dan Geofisika Indonesia, hampir semua pulau besar di Indonesia (kecuali Kalimantan) berpotensi besar terhadap gempa dan tsunami. Daerah-daerah yang memiliki gunung api yang masih aktif berpotensi terhadap bencana gunung meletus. Fenomena Alam seperti cuaca ekstrim cenderung menyebabkan berbagai bencana lainnya, seperti kemarau yang berkepanjangan sehingga terjadi kekeringan atau curah hujan yang sangat tinggi yang dapat menyebabkan banjir.
Masyarakat yang tinggal di Daerah Rawan Bencana seperti penduduk di sekitar gunung Merapi atau gunung Kelud maupun masyarakat yang menjadi korban akibat bencana seperti korban tsunami di Aceh atau korban bencana lumpur di Sidoarjo membutuhkan bantuan yang komperehensif. Korban Bencana Alam menghadapi situasi dan kondisi yang sangat kompleks, baik secara fisik maupun psikologis dan sosial. Korban bencana yang mengalami kerugian harta benda seringkali menyebabkan mereka menjadi miskin sedangkan kehilangan anggota keluarga atau peristiwa pada saat bencana seringkali menyebabkan perasaan kekhawatiran, ketakutan bahkan trauma yang berkepanjangan.
Bantuan dari berbagai sumber yang berbentuk material mungkin dapat memenuhi kebutuhan fisik para Korban Bencana tetapi tidak begitu saja dapat menyelesaikan masalah yang mereka hadapi, baik sebelum kejadian bencana maupun setelah kejadian bencana.
A.Pengertian Bencana Alam
1. Bencana
Bencana (Disaster) didefiniskan sebagai kejadian yang waktu terjadinya tidak dapat diprediksi dan bersifat sangat merusak. Pengertian ini mengidentifikasikan sebuah kejadian yang memiliki empat faktor utama, yaitu (1) tiba-tiba, (2) tidak diharapkan (3) bersifat sangat merusak dan (4) tidak direncanakan
Bencana terjadi dengan frekuensi yang tidak menentu dan akibat yang ditimbulkannya meningkat bagi mereka yang tidak mempersiapkan diri terhadap kemungkinan-kemungkinan timbulnya bencana. Rencana pencegahan dan perbaikan terhadap bencana dapat membantu melindungi manusia, aset organisasi atau komunitas atau masyarakat, pekerjaan, data-data penting dan fasilitas yang ada di lokasi rawan bencana. Cakupan bencana tidak hanya terbatas pada kerugian harta benca tetapi juga korban jiwa (sakit atau meninggal). Jenis-jenis bencana alam antara lain : Gunung meletus, gempa bumi, tsunami, gelombang pasang, angin putting beliung, kekeringan akibat musim kemarau yang panjang dan banjir.
B. Faktor Penyebab Bencana Alam
1) Penebangan hutan lindung
Semua sedia maklum bahawa negara kita merupakan sebuah negara yang mempunyai hutan yang luas dan mempunyai alam flora dan fauna yang indah.malangnya alam ini semakin hari semakin kurang kerana aktiviti manusia itu sendiri.para pemaju projek menebang pokok tanpa mengira kesan-kesan yang berlaku terhadap flora dan fauna.hutan adalah tempat untuk haiwan-haiwan menjalani kehidupan seharian mereka.habita haiwan akan musnah dan kepupusan flora dan fauna akan berlaku.ini menyebabkan tanah runtuh akan berlaku.
2) Faktor geografi.
Selain itu,bentuk geografi sesuatu kawasan tersebut menyumbang kepada berlakunya bencana alam.contohnya tsunami.tsunami berlaku akibat gempa bumi tektonik yang berlaku di dasar laut.hentakan kuat plat tektonik telah menyebabkan kedudukannya kurang stabil dan wujud ketidakstabilan pada permukaan bumi.
3) Pembangunan yang tidak terancang
Negara kita semakin pesat membangun kerana mempunyai banyak peralatan yang moden dan canggih.contohnya bangunan-bangunan pencakar langit seperti klcc dan pwtc.selain itu bangunan pusat unutuk membeli belah ujuga semakin banyak.hampir setiap nageri di dalam negara kita mempunyai bangunan-bangunan yang tinggi tetapi para pemaju projek lupa akan kepentingan alam sekitar semasa memajukan sesustu tempat tersebut.kegiatan seperti pemusnahan hutan yang tidak terancang mernyebabkan bencana alam berlaku.gas karbon dioksida semakin bertambah di atmosfera dan suhu akan meningkat.
C. Kesan bencana alam
1) Manusia terkorban
Bencana alam adalah sesuatu yang menggerunkan dan boleh mengorbankan orang ramai tidak mengira usia dan pangkat,mahupun bangsa.contohnya tsunami.tragedi ini akan diingati oleh masyarakat dunia hingga ke akhir hayat mereka.ini kerana ramai mangsa-mangsa telah terkorban dan telah dihanyutkan oleh gelombang yang besar dan deras itu.
2) Harta benda rusak
Gempa bumi boleh meruntuhkan bangunan-bangunan yang besar.tidak hairanlah harta benda kita dan kemudahan awam akan rosak dan musnah apabila gempa bumi berlaku.gempa bumi juga boleh meruntuhkan jambatan-jambatan besar.contohnya gempa bumi sebuah bandar purba di iran yang menyebabkan bam ranap.
3) Kehidupan flora dan fauna musnah
Selain manusia,hidupan flora dan fauna juga akan musnah.lebih-lebih lagi hidupan yang tinggal di darat yang berdekatan dengan pantai.hidupan ini akan lemas ditenggelami oleh air dan secara tidak langsung hidupan flora dan fauna qakan semakin pupus.
D. Pengungsi Akibat Bencana Alam
Pengungsi Internal atau Internally Displaced Persons (IDPs) akibat Bencana Alam (Natural Disaster) adalah orang-orang yang terpaksa melarikan diri atau meninggalkan rumah mereka sebagai akibat atau dalam rangka menghindarkan diri dari bencana alam dan berpindah ke daerah yang letaknya masih dalam negaranya sendiri (dalam satu provinsi atau satu kabupaten atau satu kecamatan).
pengungsi Internal termasuk kelompok rentan karena tidak tersedianya payung hukum internasional maupun kebijakan nasional yang secara khusus mengatur mengenai keberadaan dan hak-hak mereka.
Perlu disadari bahwa sekalipun status pengungsi sering diidentikkan dengan seseorang atau sekelompok yang perlu dikasihani dan dibantu karena ketidakberdayaannya tetapi pengungsi tetap punya hak asasi sebagai manusia.
Di tingkat nasional, hak asasi manusia pengungsi internal tidak dicantumkan secara khusus. Kebijakan, program, pelayanan yang diberikan bagi pengungsi terkait hak asasinya dimuat secara umum dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999, pasal 5 ayat 3 yang menyatakan bahwa setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan yang lebih karena kekhususannya.
Dalam Keputusan Presiden RI Nomor 11 Tahun 2001 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi, dimuat aturan mengenai penanganan pengungsi yang meliputi upaya pelayanan dan perlindungan kemanusiaan terhadap pengungsi yang timbul akibat konflik yang terjadi di suatu daerah termasuk kegiatan pencegahan, tanggap darurat, penampungan, pemindahan dan relokasi pengungsi. Pengungsi yang dimaksud dalam aturan ini lebih dikenal dengan istilah korban konflik atau korban bencana sosial. Dalam Keputusan Presiden tersebut, belum diatur secara khusus penanganan dan pelayanan kemanusiaan bagi pengungsi korban bencana alam.
Dengan disahkannya Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, Indonesia mempunyai payung hukum atau landasan konstitusional dalam memberikan pelayanan bagi pengungsi korban bencana alam. Peluang profesi Pekerjaan Sosial untuk berpartisipasi aktif sebagai anggota Tim Penanggulangan Bencana terbuka luas dengan dicantumkannya “Pekerja Sosial” sebagai tenaga pelaksana dalam salah satu ayat dalam pasal-pasal Undang-undang Penanggulangan Bencana Tahun 2007.
terimakasih infonya sangat membantu, jangan lupa kunjungi web kami http://bit.ly/2xuNorl
ReplyDelete